Selamat datang di IpediaVista Blog Media Pembelajaran Informatika

Selasa, 04 Agustus 2009

Komputer forensik


Apa yang terlintas di benak anda saat mendengar kata forensik? Pengaplikasian sains untuk membongkar mudus kriminal yang akan digunakan sebagai bukti persidangan bukan...???
Di era teknologi informasi seperti sekarang ini, komputer bukan hanya untuk mendukung pekerjaan, melainkan sarana dan objek kejahatan. Sebagai sarana, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh koruptor, memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh penggelap pajak, merancang serangan oleh para teroris, dan lain-lain.
Sementara sebagian objek, komputer dijadikan sasaran untuk mencuri dan perusakan data oleh black hat hacker. Banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik sebagai bukti legal yang dierima pengadilan. Indonesia sendiri termasuk negara yang mengakui komputer forensik.
Bidang komputer forensik terglong masih sangat belia, padaawal era komputer, pengadilan memperlakukan bukti dari komputer sama dengan bukti-bukti lain. Namun seiring dengan perkembangan teknologi komputer, pandangan tersebut mulai berubah. Pengadilan melihat bahwa bukti dari komputer sangat rentan untuk dirusak, dihilangkan atau dirubah.
Para peyidik menyadari bahwa mereka membutuhkan sebuah alat dan proseskhusus untuk menyelidiki komputer. Tanpa mempengaruhi informasi yang ada didalamnya sekecil apapun. Bekerja sama dengan ahli praktisi komputer , secara bertahap para penyelidik membuat prosedur untuk mendapatkan bukti dari komputer. Sekumpulan prosedur inilah yang kemudian menjelma menjadi komputer forensik.

Fase-fase penyekdikan

Untuk memperoleh bukti penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengamankan komputer untuk menjamin bahwa peralatan dan data dapat diselamatkan. Penyidik harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat mengakses komputer atau media penyimpanan selama proses penyidikan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya. Jika komputer terhubung dengan Internet atau LAN, penyidik harus memutuskan terlebih dahulu.
2. Menemukan semua file dalam komputer, termasuk file yang dienkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau bahkan dihapus selama belum ditimpa oleh file lain. Penyidik harus membuat salinan semua file dalam komputer, baik yang berada di dalam harddisk maupun media penyimpanan lainya. Karena setiap akses dapat mengubah file, penyidik hanya boleh bekerja dengan salinan file untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan. File asli harus tersimpan rapi dan utuh.
3. Mengambil kembali semua file yang telah terhapus sebanyak mungkin, dengan menggunakan aplikasi husus untuk medeteksi, dan mengembalikan data-data yang telah terhapus.
4. Membuka isi semua file yang disembunyikan, dengan program yang telah didesain khusus untuk mendeteksi data-data yang tersebunyi.
5. Mendeskripsi dan mengakses file-file yang dilindungi.
6. Menganalisis area khusus dalam harddisk, termasuk bagian secara normal tidak dapat di akses (unallocated space yang mungkin di gunakan untuk menyimpan file atau bagian file yang memiliki hubungan dengan kasus yang di selidiki).
7. Mencatat setiap langkah yang di lakukan selama proses yang di lakukan selama sesuai prosedur, tanpa mengubah atau merusak satu file pun.
8. Menyimpan kesaksian di pengadilan sebagai saksi ahli dalam bidang komputer forensik.
Semua langkah di atas penting, namun langkah pertama adalah yang paling menentukan (genting) keseluruhan proses penyidikan. Jika para penyidk tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah mengamankan komputer sebelum, selama, dan seluruh proses penyidikan, bukti yang mereka bawa tidak dapat di terima.

Tool-tool Penyidikan
Di tanah air biasanya polisi memanggil orang yang di anggap ahli untuk membantu penyidikan terhadap bukti-bukti komputer yang di temukan. Misalnya sebuah foto digital asli atau hasil rekayasa, kapan di buat, menggunakan kamera jenis apa, siapa kali pertama yang menyebarkanya di internet, dan lain-lain.
Berikut beberapa program dan alat komputer forensik yang memungkinkan di lakukannya penyidikan.
• Software disk immaging untuk membuat salinan serupa dari media penyimpanan yang akan disidik.
• Software atau hardware untuk merekonstruksi sebuah harddisk bit demi bit.
• Tool hashing untuk membandingkan harddisk original dengan salinannya.
• Aplikasi file recovery untuk mencari dan mengembalikan data-data yang telah di hapus, selama lokasinya dalam harddisk belum di gunakan (tertimpa) oleh file lain.
• Program khusus untuk membaca informasi yang ada dalam RAM, walaupun komputer telah di matikan.
• Software untuk menganalisis software konten dalam file.
• Software untuk meng-decode enkripsi dan meng-crack password, guna mengakses data-data yang dilindungi. [MI]

Informasi lebih lanjut
http://computer.howstuffworks.com/computer-forensic.html
http://computerforensics.net/forensics.html



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

 
Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES